Daftar Biaya Jual Beli Rumah untuk Pembeli dan Penjual
Dalam proses jual beli rumah, terdapat beberapa biaya yang perlu diperhitungkan, baik untuk pembeli maupun penjual. Berikut adalah daftar biaya yang biasanya muncul dalam transaksi properti di Indonesia:

Biaya yang Ditanggung Pembeli
- Harga Rumah – Biaya utama yang harus dibayar pembeli kepada penjual.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) – Biasanya sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
- Biaya Notaris/PPAT – Untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat, berkisar antara 0,5% – 1% dari harga transaksi.
- Biaya Balik Nama Sertifikat – Biaya yang dikenakan untuk mengubah kepemilikan sertifikat ke nama pembeli.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (jika berlaku) – Sebesar 11% dari harga jual jika rumah tersebut merupakan properti baru dari pengembang yang dikenakan PPN.
- Pajak Penghasilan (PPh) Final (jika rumah lelang/bank) – Sebesar 2,5% dari harga transaksi.
- Biaya Kredit (jika menggunakan KPR):
- Uang Muka (DP) – Minimal 10%-30% dari harga rumah tergantung kebijakan bank.
- Biaya Administrasi Bank – Bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank.
- Biaya Provisi – Biasanya 0,5% – 1% dari jumlah pinjaman.
- Biaya Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran – Biasanya diwajibkan oleh bank pemberi KPR.
Biaya yang Ditanggung Penjual
- Pajak Penghasilan (PPh) Final – Sebesar 2,5% dari harga jual rumah.
- Biaya Notaris (jika disepakati bersama atau ditanggung penjual) – Untuk pembuatan AJB.
- Biaya Pemasaran (jika menggunakan agen properti) – Biasanya 2%-3% dari harga jual rumah.
- Biaya Penghapusan Hak Tanggungan (jika masih dalam masa KPR) – Jika rumah masih dalam jaminan bank, maka perlu dilakukan pelunasan dan penghapusan hak tanggungan di BPN.
- Biaya Sertifikat Pecah (jika tanah belum dipecah) – Jika menjual sebagian tanah dari sertifikat induk.
Pembagian biaya ini bisa saja berbeda tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual. Pastikan untuk mengecek kembali regulasi terbaru dan berkonsultasi dengan notaris/PPAT untuk proses yang lebih lancar.
Cari dan temukan rumah dijual area Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Depok, Bekasi dan Tangerang Selatan. Konsultasikan properti murah, mewah, dan strategis bersama kami. Dapatkan kenyamanan survey dan rekomendasi rumah di wilayah yang kamu cari bersama Amanah Property.
Untuk mencari rumah di wilayah lainnya anda dapat mencarinya di fitur yang tersedia di website kami. Hubungi marketing kami untuk informasi lebih lanjut dan konsultasikan permasalahan anda mengenai properti bersama kami.
Kunjungi juga media sosial kami di instagram, x dan youtube.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!