,

Broker Properti Pengetahuan Dasar Untuk Menjadi Professional

Istilah ini merupakan serapan dari Bahasa Inggris yang berarti perantara, mediator, makelar. Secara umum Broker atau mediator adalah pihak penghubung atau pihak ketiga yang menawarkan jasa membantu proses jual beli barang. Jika barang dan jasa tersebut berhasil terjual melaluinya maka seorang broker berhak mendapatkan komisi/fee dari proses tersebut.

Sedangkan tugas dan fungsinya tidaklah sebatas penghubung yang hanya menjualkan suatu produk barang dagangan sebagaimana layaknya penjual asongan, tetapi seorang broker property juga harus memiliki skill/keahlian dalam hal komunikasi, analisa dan pemasaran. Disamping memiliki keahlian, juga harus dapat memahami dan mengerti akan kebutuhan kliennya, memiliki rasa empati dan tidak hanya berorientasi kepada fee sehingga client akan menaruh kepercayaan dan menjadikan broker tersebut sebagai problem solver.

Klasifikasi

Tradisional

Broker property tradisional tidak memiliki sertifikasi dan bendera perusahaan, serta kantor dalam melakukan kegiatan jual beli sewa property. Sering disebut dengan independent agent dan hanya menjadikan bisnis ini sebagai pekerjaan sampingan. Sebagian besar broker tradisional biasanya tidak memilki keahlian dan kompetensi dalam menjalankan bisnis ini. Minimnya filtering dan cross check dari setiap informasi yang di terima menjadikan akurasi informasi properti yang hendak di jual, sering tidak valid. Hal ini dikarenakan informasi tidak langsung bersumber dari owner maupun buyer selayaknya hadist palsu alias tidak jelas.

Terkadang panjangnya rentetan informasi dari berbagai pihak menjadikan jumlah perantara yang terlibat menjadi sangat banyak. Hal ini sering disebut dengan RCTI (Rombongan Calo Tanah Indonesia) banyak kepala yang terlibat, banyak pula kemauan dan kebutuhan, terkadang sulit berkrompomi dan sering berlebihan dalam menetapkan fee yang mengakibatkan gagalnya transaksi.

Professional

Broker property profesional memiliki sertifikasi dan bendera perusahaan serta kantor operasional. Sebagian besar memiliki keahlian, integritas dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan bisnis ini. Tidak hanya berorientasi pada fee/komisi semata tetapi juga rasa empati dan memahami kebutuhan serta tanggung jawab kepada klien. Hal ini menjadikan broker professional sebagai orang kepercayaan bagi klien dalam mengeksekusi setiap properti yang ingin dijual maupun dibeli. Bekerja dengan prinsip efektifitas dan kehati-hatian, senantiasa memperhatikan keuntungan dan kepuasan semua pihak serta selalu memberikan solusi yang tepat, menjadika keberhasilan transaksi/closing menjadi sangat besar.

Dasar Hukum

Dalam usaha menjalankan kegiatan ini, pemerintah Indonesia telah mengaturnya dalam peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Property menetapkan besaran komisi untuk broker property minimal 2 % dari nilai transaksi.

Mengenai peraturan ini dapat di cek lebih lengkap pada link berikut : http://jdih.kemendag.go.id/backendx/image/regulasi/16000920_Permendag_No__51_Th__2017.PDF

Komisi

Skema komisi secara umum yang biasa di praktekkan oleh perusahaan Jasa property adalah :

  • Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
  • Komisi 2.5% untuk harga jual antara 1M sampai 3M
  • Komisi 2% untuk harga jual lebih besar 3M
  • Untuk komisi sewa dan kontrak: yakni 5%
  • Harga net yaitu harga bersih yang ditetapkan oleh owner dan tidak lagi menanggung semua biaya-biaya, dimana broker akan menaikkan harga jual dari owner dan selisih tersebut akan menjadi hak broker.

Untuk mengetahui mengenai KPR, baca artikel berikut : https://www.rumahdijualamanah.com/tahapan-kredit-kpr-dari-awal-hingga-disetujui/

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *