Keuntungan Rumah Second

Berikut adalah 10 keuntungan membeli rumah second:

  1. Harga Lebih Terjangkau: Rumah second umumnya memiliki harga yang lebih rendah dibandingkan dengan rumah baru di lokasi yang sama, sehingga bisa lebih ramah di kantong.
  2. Lokasi Strategis: Banyak rumah second berada di lokasi yang sudah berkembang dengan fasilitas publik yang lengkap seperti sekolah, pusat perbelanjaan, transportasi, dan rumah sakit.
  3. Lingkungan yang Sudah Terbentuk: Anda bisa melihat langsung kondisi lingkungan, keamanan, dan kenyamanan tetangga sekitar sebelum memutuskan untuk membeli.
  4. Siap Huni: Rumah second biasanya sudah siap ditempati tanpa harus menunggu proses pembangunan yang memakan waktu lama.
  5. Negosiasi Lebih Fleksibel: Pemilik rumah second cenderung lebih fleksibel dalam hal negosiasi harga dan cara pembayaran dibandingkan dengan developer rumah baru.
  6. Desain dan Kualitas Bangunan Terlihat Jelas: Anda bisa langsung menilai kualitas bangunan dan material yang digunakan, serta melihat apakah ada kekurangan atau kerusakan yang perlu diperbaiki.
  7. Tidak Ada Biaya Tambahan Tersembunyi: Berbeda dengan rumah baru yang sering kali memiliki biaya tambahan seperti PPN, biaya instalasi listrik, dan air, rumah second biasanya sudah lengkap dan biaya tambahan lebih jelas.
  8. Potensi Investasi yang Baik: Dengan harga yang lebih terjangkau dan lokasi yang strategis, rumah second berpotensi untuk mengalami kenaikan harga di masa depan.
  9. Legalitas yang Sudah Jelas: Dokumen legal seperti sertifikat tanah dan IMB umumnya sudah lengkap dan bisa langsung diperiksa keasliannya.
  10. Bisa Langsung Renovasi Sesuai Keinginan: Karena harganya lebih rendah, Anda bisa menyisihkan anggaran untuk merenovasi rumah sesuai dengan selera dan kebutuhan Anda.

Kalau butuh tips lebih lanjut tentang membeli rumah second atau ingin membandingkan dengan membeli rumah baru, beri tahu saja!

Cari dan temukan rumah dijual area Jakarta TimurJakarta SelatanDepokBekasi dan Tangerang Selatan. Konsultasikan properti murah, mewah, dan strategis bersama kami. Dapatkan kenyamanan survey dan rekomendasi rumah di wilayah yang kamu cari bersama Amanah Property.

Untuk mencari rumah di wilayah lainnya anda dapat mencarinya di fitur yang tersedia di website kami. Hubungi marketing kami untuk informasi lebih lanjut dan konsultasikan permasalahan anda mengenai properti bersama kami.

Kunjungi juga media sosial kami di instagramx dan youtube.

Istilah Umum Dalam Konstruksi Bangunan

Berikut adalah 50 istilah umum dalam konstruksi bangunan rumah:

  1. Pondasi – Struktur dasar yang menopang beban bangunan.
  2. Sloof – Balok beton yang diletakkan di atas pondasi untuk mendistribusikan beban.
  3. Kolom – Tiang penyangga vertikal yang menyalurkan beban dari atas ke pondasi.
  4. Balok – Elemen horizontal yang menahan beban lantai atau atap.
  5. Plat Lantai – Lantai beton yang menjadi dasar ruangan di setiap tingkat.
  6. Dinding – Elemen vertikal yang memisahkan ruangan dan memberikan privasi.
  7. Plesteran – Lapisan semen untuk meratakan permukaan dinding.
  8. Acian – Finishing halus di atas plesteran sebelum pengecatan.
  9. Dak – Plat beton datar di atas bangunan (biasanya sebagai atap atau lantai atas).
  10. Ring Balk – Balok pengikat yang dipasang di bagian atas dinding untuk memperkuat struktur.
  11. Bekisting – Cetakan sementara untuk cor beton.
  12. Cor Beton – Campuran semen, pasir, batu, dan air yang mengeras menjadi beton.
  13. Beton Bertulang – Beton yang diperkuat dengan tulangan besi agar lebih kuat.
  14. Tulangan – Besi yang digunakan untuk memperkuat struktur beton.
  15. Kaso – Kayu atau besi penyangga atap.
  16. Gording – Balok melintang yang menyangga reng pada konstruksi atap.
  17. Reng – Kayu tipis melintang untuk tempat meletakkan genteng.
  18. Genteng – Material penutup atap yang terbuat dari tanah liat, beton, atau metal.
  19. Plafon – Langit-langit dalam ruangan.
  20. List Plafon – Hiasan di pertemuan dinding dan plafon.
  21. Kusen – Bingkai tempat pemasangan pintu dan jendela.
  22. Daun Pintu – Bagian pintu yang bisa dibuka tutup.
  23. Jendela – Bukaan pada dinding untuk ventilasi dan pencahayaan.
  24. Ventilasi – Bukaan untuk sirkulasi udara.
  25. Keramik – Material penutup lantai dan dinding yang terbuat dari tanah liat yang dibakar.
  26. Granit Tile – Ubin lantai dari bahan granit untuk tampilan mewah.
  27. Nat – Celah antara keramik yang diisi dengan bahan perekat khusus.
  28. Cat – Lapisan warna pada dinding atau plafon.
  29. Wallpaper – Pelapis dinding dengan berbagai motif dan tekstur.
  30. Talang Air – Saluran untuk mengalirkan air hujan dari atap ke pembuangan.
  31. Dak Beton – Atap datar dari beton bertulang.
  32. Kanopi – Atap tambahan di depan rumah atau teras.
  33. Carport – Tempat parkir kendaraan tanpa dinding tertutup.
  34. Teras – Area depan rumah sebelum pintu masuk.
  35. Void – Ruang kosong vertikal yang menghubungkan lantai bawah dan atas.
  36. Roster – Dinding berlubang untuk ventilasi dan pencahayaan alami.
  37. Skirting – List penutup sambungan lantai dan dinding.
  38. Cornice – Profil dekoratif di pertemuan dinding dan plafon.
  39. Septic Tank – Tempat penampungan limbah dari toilet.
  40. Sumur Resapan – Sumur untuk menyerap air hujan ke dalam tanah.
  41. Sanitasi – Sistem pembuangan air kotor dan limbah.
  42. Plumbing – Instalasi perpipaan air bersih dan kotor.
  43. Elektrikal – Instalasi listrik dalam bangunan.
  44. Stop Kontak – Titik penyambungan peralatan listrik ke sumber listrik.
  45. Saklar – Alat untuk memutus dan menyambung aliran listrik ke lampu.
  46. Breaker – Alat pengaman untuk memutus arus listrik saat terjadi korsleting.
  47. Paving Block – Penutup permukaan tanah di halaman atau jalan.
  48. Cat Waterproofing – Cat anti air untuk mencegah rembesan pada dinding atau atap.
  49. Panel Surya – Alat untuk mengubah sinar matahari menjadi listrik.
  50. Smart Home – Sistem otomatisasi rumah yang dikendalikan secara digital.

Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang istilah-istilah ini atau terkait konstruksi lainnya, silakan tanyakan!

Cari dan temukan rumah dijual area Jakarta TimurJakarta SelatanDepokBekasi dan Tangerang Selatan. Konsultasikan properti murah, mewah, dan strategis bersama kami. Dapatkan kenyamanan survey dan rekomendasi rumah di wilayah yang kamu cari bersama Amanah Property.

Untuk mencari rumah di wilayah lainnya anda dapat mencarinya di fitur yang tersedia di website kami. Hubungi marketing kami untuk informasi lebih lanjut dan konsultasikan permasalahan anda mengenai properti bersama kami.

Kunjungi juga media sosial kami di instagramx dan youtube.

Berikut adalah 17 istilah yang sering muncul di brosur perumahan beserta penjelasannya:

Istilah dalam Brosur Perumahan
  1. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) – Pembiayaan rumah yang diberikan oleh bank dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu.
  2. Indent – Kondisi di mana rumah belum siap huni dan masih dalam tahap pembangunan.
  3. SHM (Sertifikat Hak Milik) – Sertifikat kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan.
  4. HGB (Hak Guna Bangunan) – Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi, umumnya berlaku 30 tahun.
  5. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) – Izin resmi untuk mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan.
  6. Cluster – Perumahan dengan konsep tanpa pagar antar rumah dan memiliki gerbang utama yang dijaga keamanannya.
  7. One Gate System – Sistem keamanan perumahan dengan satu akses masuk dan keluar.
  8. NUP (Nomor Urut Pemesanan) – Nomor antrian yang diberikan kepada calon pembeli untuk memilih unit rumah.
  9. Booking Fee – Uang muka awal sebagai tanda jadi untuk memesan unit rumah.
  10. Down Payment (DP) – Uang muka yang dibayarkan sebagai bagian dari harga rumah sebelum KPR disetujui.
  11. Angsuran – Pembayaran cicilan bulanan KPR.
  12. Developer – Perusahaan pengembang yang membangun dan menjual perumahan.
  13. Show Unit – Rumah contoh yang digunakan untuk menunjukkan desain dan kualitas bangunan kepada calon pembeli.
  14. Full Furnished – Rumah yang dijual lengkap dengan perabotan.
  15. Semi Furnished – Rumah yang dijual dengan beberapa perabot dasar.
  16. Kavling – Tanah yang sudah dibagi menjadi beberapa bagian siap bangun.
  17. Flipper – Investor yang membeli rumah untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Cari dan temukan rumah dijual area Jakarta TimurJakarta SelatanDepokBekasi dan Tangerang Selatan. Konsultasikan properti murah, mewah, dan strategis bersama kami. Dapatkan kenyamanan survey dan rekomendasi rumah di wilayah yang kamu cari bersama Amanah Property.

Untuk mencari rumah di wilayah lainnya anda dapat mencarinya di fitur yang tersedia di website kami. Hubungi marketing kami untuk informasi lebih lanjut dan konsultasikan permasalahan anda mengenai properti bersama kami.

Kunjungi juga media sosial kami di instagramx dan youtube.

Menghitung Cicilan KPR

Terdapat beberapa cara menghitung cicilan KPR sebelum menggunakannya untuk membeli rumah.

Well, kredit pemilikan rumah atau KPR adalah solusi pinjaman ke bank untuk membeli atau memperbaiki hunian.

Adapun perhitungan cicilan KPR dapat dilakukan secara manual maupun otomatis dengan kalkulator simulasi. Selain itu, perhitungan ini bisa dilakukan berdasarkan suku bunganya.

Untuk mengetahui cara menghitung cicilan KPR secara manual berdasarkan jenis bunganya, yuk, simak artikel ini hingga akhir!

Rumus Cara Menghitung Cicilan KPR secara Manual
Cara menghitung cicilan KPR secara manual dilakukan dengan menjumlahkan angsuran pokok dan bunga per bulannya.

Adapun hasil perhitungan KPR bergantung kepada jumlah pinjaman, bunga tetap, dan masa tenor.

Nah, ini rumus yang perlu diketahui untuk melakukan perhitungan cicilan KPR:

Cicilan pokok = Pinjaman / Tenor dalam bulan
Cicilan bunga per bulan = Pinjaman x Bunga tetap (%) x Tenor dalam tahun / Tenor dalam bulan
Total cicilan KPR per bulan = Cicilan pokok + Cicilan per bulan
Cara Menghitung Cicilan KPR berdasarkan Jenis Suku Bunganya
Nah, berdasarkan jenis suku bunganya, cara menghitung cicilan KPR adalah sebagai berikut:

Cara Menghitung Cicilan KPR Fixed Rate


Pertama, ada jenis suku bunga fixed atau tetap. Adapun suku bunga ini memberi kepastian angsuran dengan cicilan per bulan yang sama sampai akhir masa kredit.

Nah, jika kondisi perekonomian negara sedang berfluktuasi, cicilan tidak akan mengalami perubahan.

Selain itu, nasabah akan bebas denda walaupun melunasi cicilan di tengah masa tenor. Karena jumlahnya selalu tetap, cara menghitung cicilan KPR fixed rate tidak susah.

Well, ini contoh cara menghitung KPR fixed rate:

A ingin meminjam Rp300 juta untuk membeli rumah dengan bunga tetap 5% per bulan. Adapun tenornya selama 10 tahun atau 120 bulan.

Dengan begitu, perhitungan cicilan KPR menjadi seperti ini:

Cicilan pokok = Rp300.000.000 / 120 = Rp2.500.000

Cicilan bunga per bulan = Rp300.000.000 x 5% x 10 / 120 = Rp1.250.000

Total cicilan KPR per bulan = Rp2.500.000 + Rp1.250.000 = Rp3.750.000

Jadi, A harus membayar Rp3.750.000 setiap bulannya selama 10 tahun.

Baca juga: 7 Tips Memilih KPR yang Aman Sesuai Kebutuhan, Wajib Tahu!

Cara Menghitung Cicilan KPR Floating Rate


Kemudian, terdapat jenis suku bunga floating atau mengambang. Well, jenis suku bunga ini agak berisiko. Sebab, jumlah cicilannya bisa berubah setiap bulannya.

Nah, hal ini akan menguntungkan bila terjadi penurunan suku bunga pasar karena cicilan bulan itu juga berkurang.

Sementara itu, kerugian bisa dialami jika suku bunga pasar meningkat. Sebab, cicilan juga akan naik.

Adapun cara menghitung cicilan KPR floating rate harus dilakukan secara berkala sesuai suku bunga pasar setiap bulannya.

Nah, ini contoh cara menghitung cicilan KPR floating rate:

B meminjam Rp300 juta untuk membeli rumah dengan bunga tetap 5% selama satu tahun awal. Adapun tenornya selama 10 tahun atau 120 bulan.

Jadi, sama seperti contoh fixed rate, B harus membayar Rp3.750.000 setiap bulannya. Namun, ini hanya berlaku pada tahun pertama.

Kemudian, B dikenai bunga fluktuatif di tahun selanjutnya, yaitu sebesar 8%.

Dengan cicilan pokok yang tidak berubah, perhitungan KPR di tahun selanjutnya menjadi seperti ini:

Cicilan bunga per bulan = Rp300.000.000 x 8% x 10 / 120 = Rp2.000.000

Total cicilan KPR per bulan = Rp2.500.000 + Rp2.000.000 = Rp4.500.000

Jadi, B harus membayar Rp4.500.000 per bulan di tahun selanjutnya. Kemudian, B harus menghitung pembayaran per bulanan di tahun-tahun selanjutnya sesuai tren suku bunga.

Cara Menghitung Cicilan KPR Capped Rate


Selanjutnya, ada jenis suku bunga capped atau terbatas. Namun, tidak semua bank menyediakan cicilan KPR ini.

Nah, rate kredit pada suku bunga ini sesuai dengan perkembangan pasar tetapi bank akan membatasinya.

Misalnya, jika suku bunga pasar adalah 8,75%, bank mungkin akan membatasi rate-nya di angka 10,5%.

Ketika suku bunga pasar naik sampai 12%, cicilannya akan sesuai dengan batas maksimalnya, yaitu 10,5%.

Dengan demikian, nasabah mendapat keuntungan saat suku bunga pasar turun sedangkan cicilan ketika sedang naik tidak akan melebihi batas.

Well, cara menghitung cicilan KPR capped rate kurang lebih sama seperti floating, tetapi harus mengingat adanya batas bunga.

Adapun ini contoh cara menghitung cicilan KPR capped rate:

C meminjam Rp300 juta untuk membeli rumah dengan bunga tetap 5% selama satu tahun awal. Adapun tenornya selama 10 tahun atau 120 bulan.

Kemudian, bank menetapkan batasan bunga sebesar 10%.

Sama seperti contoh sebelumnya, B harus membayar Rp3.750.000 setiap bulannya di tahun pertama.

Setelah itu, jika suku bunga pasar 10% atau di bawahnya, C harus menghitung sesuai dengan trennya.

Namun, jika suku bunga pasar di atas 10%, C harus menghitung sesuai dengan batasnya. Dengan begitu, C harus membayar sesuai perhitungan ini:

Cicilan bunga per bulan = Rp300.000.000 x 10% x 10 / 120 = Rp2.000.000

Total cicilan KPR per bulan = Rp2.500.000 + Rp2.500.000 = Rp5.000.000

Baca juga: 7 Cara Beli Rumah KPR, Ketahui Dulu Syarat & Keuntungannya!

Cara Menghitung Cicilan KPR Hybrid


Terakhir, ada jenis suku bunga hybrid atau gabungan. Jadi, jenis suku bunga ini merupakan gabungan dari fixed dan floating atau bisa juga dicampurkan dengan capped.

Adapun cara kerjanya adalah bank akan membagi penggunaan jenis suku bunga per tahun sesuai masa tenor yang diajukan.

Misalnya, masa tenor yang diajukan adalah 15 tahun. Kemudian, bank menawarkan cicilan KPR seperti ini:

Pertama, 5% fixed pada tiga tahun awal. Nah, cicilan KPR tidak akan berubah pada masa ini.
Kemudian, 10% dan 5% capped pada dua tahun selanjutnya. Pada masa ini, cicilan bisa berubah tetapi tidak melewati batas yang ditetapkan.
Setelah itu, sisa cicilannya menggunakan jenis suku bunga floating selama sepuluh tahun. Ketika sampai di masa ini, cicilan akan terus berfluktuasi mengikuti suku bunga pasar.
Nah, cara menghitung cicilan KPR hybrid adalah dengan mengikuti perhitungan-perhitungan sebelumnya.

Jadi, perhitungan KPR per tahunnya sesuai dengan suku bunga yang ditentukan pada masa tersebut.

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara menghitung cicilan KPR secara manual berdasarkan suku bunganya.

Cari dan temukan rumah dijual area Jakarta TimurJakarta SelatanDepokBekasi dan Tangerang Selatan. Konsultasikan properti murah, mewah, dan strategis bersama kami. Dapatkan kenyamanan survey dan rekomendasi rumah di wilayah yang kamu cari bersama Amanah Property.

Untuk mencari rumah di wilayah lainnya anda dapat mencarinya di fitur yang tersedia di website kami. Hubungi marketing kami untuk informasi lebih lanjut dan konsultasikan permasalahan anda mengenai properti bersama kami.

Kunjungi juga media sosial kami di instagramx dan youtube.

Berikut ini cara membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu cara yang paling umum digunakan oleh masyarakat untuk memiliki hunian impian. Berikut adalah syarat, tips, dan cara beli rumah KPR secara lengkap.

Syarat Beli Rumah KPR

1. Syarat Mengajukan KPR

Sebelum mengajukan KPR, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

a. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Maksimal usia saat pelunasan KPR adalah 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (wirausaha/profesional).
  • Memiliki penghasilan tetap atau usaha yang stabil.
  • Tidak memiliki riwayat kredit macet (BI Checking/SLIK OJK).

b. Dokumen yang Dibutuhkan

  1. Data Pribadi
    • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika menikah).
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi NPWP.
    • Akta Nikah/Cerai (jika berlaku).
  2. Dokumen Keuangan
    • Slip gaji 3 bulan terakhir (karyawan).
    • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
    • Rekening koran 3–6 bulan terakhir.
    • Laporan keuangan (untuk wirausaha/profesional).
    • SIUP, TDP, dan NPWP perusahaan (untuk wirausaha).
  3. Dokumen Properti
    • Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.

2. Cara Membeli Rumah dengan KPR

a. Pilih Rumah yang Sesuai

  • Tentukan lokasi yang strategis sesuai kebutuhan.
  • Pastikan harga rumah sesuai dengan kemampuan finansial.
  • Cek legalitas tanah dan bangunan (SHM/HGB, IMB, PBB).

b. Pilih Bank Penyedia KPR

  • Bandingkan suku bunga dari beberapa bank.
  • Cek jenis suku bunga (fixed, floating, atau kombinasi).
  • Pastikan tenor pinjaman sesuai dengan kemampuan bayar.

c. Ajukan KPR ke Bank

  • Lengkapi dokumen yang dibutuhkan.
  • Bank akan melakukan analisis kredit dan appraisal rumah.
  • Jika disetujui, bank akan mengeluarkan Surat Perjanjian Kredit (SPK).

d. Proses Akad Kredit

  • Tanda tangan akad kredit di hadapan notaris.
  • Pembayaran uang muka (DP) dan biaya administrasi.
  • Bank mencairkan dana KPR ke penjual atau pengembang.

3. Tips Agar KPR Disetujui

a. Jaga Skor Kredit

  • Pastikan tidak memiliki tunggakan atau riwayat kredit macet.
  • Hindari terlalu banyak cicilan sebelum mengajukan KPR.

b. Pilih Rumah Sesuai Kemampuan

  • Pastikan rasio cicilan KPR tidak melebihi 30% dari penghasilan.
  • Simpan dana darurat untuk mengantisipasi situasi tak terduga.

c. Siapkan DP Lebih Besar

  • Semakin besar DP, semakin kecil cicilan bulanan.
  • Beberapa bank menawarkan suku bunga lebih rendah untuk DP besar.

d. Pilih Bank dengan Suku Bunga Kompetitif

  • Bandingkan berbagai bank sebelum mengajukan KPR.
  • Perhatikan promo suku bunga rendah untuk beberapa tahun pertama.

e. Periksa Kembali Legalitas Rumah

  • Pastikan rumah memiliki sertifikat yang sah.
  • Hindari membeli rumah dengan status sengketa hukum.

Dengan memahami syarat, tips, dan cara membeli rumah melalui KPR, Anda bisa lebih siap dalam memiliki hunian impian. Semoga informasi ini bermanfaat! 🚀

Cari dan temukan rumah dijual area Jakarta TimurJakarta SelatanDepokBekasi dan Tangerang Selatan. Konsultasikan properti murah, mewah, dan strategis bersama kami. Dapatkan kenyamanan survey dan rekomendasi rumah di wilayah yang kamu cari bersama Amanah Property.

Untuk mencari rumah di wilayah lainnya anda dapat mencarinya di fitur yang tersedia di website kami. Hubungi marketing kami untuk informasi lebih lanjut dan konsultasikan permasalahan anda mengenai properti bersama kami.

Kunjungi juga media sosial kami di instagramx dan youtube.